Hak dan Kewajiban Istri…



Berbicara tentang hak dan kewajiban dalam keluarga memang kadang memunculkan silang sengketa. Sebenarnya sangat disayangkan bila dalam keluarga sampai terjadi sikap saling lempar tanggung jawab. Dalam kenyataannya ternyata hal demikian tidak jarang terjadi. Misalnya, untuk merapikan tempat tidur saja harus dilakukan oleh sang istri, seakan-akan seorang suami tabu untuk melakukannya.

Hal-hal “kecil” demikian bisa menjadi pemicu munculnya konflik antara suami dan istri. Kalau tidak bijak dalam menyikapi tidak mustahil berkembang menjadi perpecahan rumah tangga.

Sebenarnya bagaimana menentukan hak dan kewajiban dalam sebuah rumah tangga. Pengetahuan tentang hal ini tentu sangat bermanfaat untuk bekal dalam mengarungi lautan kehidupan dalam sebuah bahtera rumah tangga.

Berikut fatwa ulama untuk sedikit memberikan gambaran untuk menjadikan panduan dalam menentukan hak dan kewajiban SyaikhMuhammad bin Shalih al-
Utsaimin

“Tidak ada ketentuan khusus mengenai hak-hak mesti ditunaikan seorang istri menurut syariat, kembali kepada urf (kebiasaan di tengah masyarakat). Hal ini berdasarkan firman Allah , “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa:19)

Juga firman-Nya, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al- Baqarah:228)

Apa yang menjadi hak di tengah masyarakat, maka itulah yang wajib; dan apa yang bukan, maka itu tidak menjadi wajib. Jika ada kebiasaan yang menyelisihi syariat, maka yang dipakai adalah sebatas yang sesuai dengan syariat. Misalnya, bila kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat adalah seorang suami tidak berhak memerintahkan keluarganya untuk melaksanakan shalat dan berakhlak baik. Tentu saja, secara syariat, kebiasaan ini salah, sehingga tidak boleh dilakukan.

Adapun bila kebiasaan yang ada tidak menyelisihi syariat, maka Allah menyerahkannya kepada (apa yang dianggap biasa oleh masyarakat) sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Yang wajib bagi kepala keluarga adalah bertakwa (takut) kepada Allah atas orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, baik perempuan maupun laki-laki, dan tidak boleh menelantarkannya. Kita terkadang menjumpai kepala keluarga yang menelantarkan anak-anaknya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan. Anaknya tidak pernah ditanya di mana keberadaannya –apakah sudah pulang atau belum?–dan tidak pernah duduk-duduk bersama mereka. Bahkan ada sebagian kepala keluarga dalam sebulan atau dua bulan tidak berkumpul dengan istri dan keluarganya.

Perilaku semacam ini merupakan kesalahan serius. Kami nasihatkan kepada saudarasaudaraku, kaum muslimin, hendaknya mereka menjaga kebersamaan dan tidak bercerai berai. Berusahalah makan siang dan malam bersama mereka, tentu tanpa melibatkan wanita dan laki-laki yang bukan mahram. Kebiasaan berkumpulnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram di meja makan, merupakan sesuatu yang mungkar dan menyelisihi syariat.

Kita memohon hidayah bagi semua.